Beranda | Artikel
Hukum Membuat Tulisan Pada Kuburan dan Berjalan Di Sela-sela Kubur
Selasa, 18 Mei 2004

HUKUM MEMBUAT TULISAN PADA KUBURAN

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bolehkah meletakkan sepotong besi atau spanduk pada kuburan seseorang dengan bertuliskan ayat-ayat Al-Qur’an disamping tulisan nama si mayat, tanggal meninggalnya dst ?

Jawaban.
Tidak boleh membuat tulisan pada kuburan seseorang, baik itu berupa ayat-ayat Al-Qur’an maupun lainnya, baik itu pada besi, kayu maupun lainnya, karena telah diriwayatkan secara pasti dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari hadits Jabir Radhiyallahu ‘anhu bahwa ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk memagari kuburan, duduk-duduk diatasnya dan membuat bangunan di atasnya”.[1] Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya, sementara dalam riwayat At-Tirmidzi dan An-Nasa’i ada tambahan dengan isnad Shahih, “Serta membuat tulisan di atasnya”[2]

[Majmu Fatawa Wa Maqalat Mutanawwi’ah Juz 4, ha. 337,Syaikh Ibnu Baz]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]

BERJALAN DI SELA-SELA KUBUR DENGAN MENGENAKAN SANDAL

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukumnya berjalan di sela-sela kubur dengan mengenakan sanda ? Apakah shahih dalil yang melarang hal itu ? Yaitu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Hai orang yang mengenkan sandal, lepaskanlah sandalmu itu!”

Jawaban
Ahli ilmu berpendapat bahwa berjalan disela-sela kubur dengan memakai sandal hukumnya makruh. Mereka berdalil dengan hadits di atas. Tetapi mereka membolehkan memaki sandal bila ada hajat, seperti panasnya tanah tempat berpijak, banyaknya duri dan benda tajam di situ dll.

[Disalin dair kitab Al-Wijaazah Fii Tajhiizil Janaazah, edisi Indonesian Bimbingan Praktik Penyelenggaraan Jenazah, Penulis Abdur Rahman bin Abdullah Al-Ghaits, Penerbit At-Tibyan – Solo]
______
Footnote.
[1] Hadits Riwayat Muslim dalam Al-Janaiz no 970
[2] Hadits Riwayat At-Tirmidzi dalam Al-Janaiz no. 1052


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/730-hukum-membuat-tulisan-pada-kuburan-dan-berjalan-di-sela-sela-kubur.html